- Perbedaan Perkara Litigasi dan Non Litigasioleh Redaksi Legal NextLitigasi adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga.
- Dua Hal yang Harus Diperhatikan Perusahaan Saat Melakukan PHKoleh Redaksi Legal NextStatus pekerja baik Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah hal pertama yang harus diperhatikan jika Perusahaan akan melakukan PHK.
- Perusahaan Dapat Melakukan PHK dengan Alasan Mengalami Kerugian atau Force Majeuroleh Redaksi Legal NextPerusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.