Perusahaan Dapat Melakukan PHK dengan Alasan Mengalami Kerugian atau Force Majeur

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun. Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Menurut Pasal 164 UU Ketenagakerjaan Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena atau keadaan memaksa (force majeur). Definisi force majeur tidak diatur secara rinci dalam KUHPerdata di Indonesia. Pasal 1245 KUHPerdata Pasal ini menyebutkan:

Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila karena keadaan memaksa (overmacht) atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.

Dalam hal ini pekerja berhak masing-masing satu kali atas uang pesangon pesangon, uang penghargaan masa kerja sebesar dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Redaksi Legal Next

Scroll to Top