Perbedaan Perkara Litigasi dan Non Litigasi

Litigasi

adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga. Sedangkan Jalur litigasi adalah
penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan.

Non-Litigasi

Jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.

Redaksi Legal Next

Scroll to Top