Status pekerja baik Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah hal pertama yang harus diperhatikan jika Perusahaan akan melakukan PHK.
Setiap masalah pasti ada jalan keluar, tentu dengan perencanaan, strategi, dan intuisi pengacara kami yang berpengalaman.