Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun.
Setiap masalah pasti ada jalan keluar, tentu dengan perencanaan, strategi, dan intuisi pengacara kami yang berpengalaman.