Dua Hal yang Harus Diperhatikan Perusahaan Saat Melakukan PHK

1. Status Pekerja dan Kompensasi yang diberikan

Status pekerja baik Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah hal pertama yang harus diperhatikan jika Perusahaan akan melakukan PHK.
Jika Perusahaan memutus hubungan kerja pekerja yang berstatus PKWT sebelum masa kerja berakhir maka Perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada pihak pekerja sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Jika perusahaan melakukan PHK kepada Pekerja yang berstatus PKWTT maka Perusahaan wajib membayar kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

2. Buat Perjanjian Bersama dan Melakukan Pencatatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Pada dasarnya PHK adalah hal yang harus dihindari oleh perusahaan, pekerja, serikat pekerja dan pemerintah. Dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Jika benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, Perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 151 UU Ketenagakerjaan).

Jika PHK tidak mendapatkan penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial maka PHK batal demi hukum (Pasal 155 ayat 1 UU Ketenagakerjaan).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.